Halaman

Kamis, 18 Juli 2013

WAHHABI TERNYATA BERSHOLAWAT KEPADA NABI MUHAMMAD SAW SETIAP HARIIIII ^_^

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
Ustadz, ana mau tanya adakah hadist ttg sholawat yg shahih ? Krn ana sering menemukan org mengucapkan spt ini‎​:
آللّهُمَ صَلّیۓِ ۈسَلّمْ عَلۓِ سَيّدنَآ مُحَمّدْ,
(Allohumma Sholli wa Sallim 'Alaa SAYYIDINAA Muhammad)

Ðαn ada jg yg mengucapkan spt ini:
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
(Allohumma Sholli wa Sallim 'Alaa NABIYYINAA Muhammad)

Manakah yg shahih ustadz?
Mhn penjelasannya.
شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا .

Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, LC, MA :
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 314)

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Bacaan sholawat yg benar adalah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
(Allohumma Sholli wa Sallim 'Alaa NABIYYINAA Muhammad)

Dan di sana ada bacaan2 sholawat lain yg sesuai dengan sunnah (tuntunan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Berikut ini sy cantumkan jawaban pertanyaan sy berkaitan dengan bacaan sholawat ini:

Tanya:
Bagaimanakah cara bersholawat kepada Nabi Muhammad yang benar sehingga kita memperoleh pahala dan keutamaan-keutamaan yang telah disebutkan di atas?

Jawab:
Bismillah. Cara bersholawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang benar dan sesuai dengan tuntunannya adalah dengan mengucapkan sholawat ibrahimiyyah, yaitu sebagaimana bacaan berikut ini:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

(Allohumma Sholli ‘Alaa Muhammadin Kamaa Shollaita ‘Alaa aali Ibroohiima innaka Hamiidun Majiid. Allohumma Baarik ‘Alaa Muhammadin Kamaa Baarokta ‘Alaa aali Ibroohiima innaka Hamiidun Majiid).

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

Dari Ka’b bin Ujrah Radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam keluar menuju kami lalu kami pun berkata; "Kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara kami bershalawat kepadamu?" Nabi menjawab: “Ucapkanlah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
(Allohumma Sholli ‘Alaa Muhammadin Kamaa Shollaita ‘Alaa aali Ibroohiima innaka Hamiidun Majiid. Allohumma Baarik ‘Alaa Muhammadin Kamaa Baarokta ‘Alaa aali Ibroohiima innaka Hamiidun Majiid).

(Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari no. 3370, dan imam Muslim no. 406).

Atau bisa juga dengan bacaan sholawat yang lebih pendek, yaitu:
صلى الله عليه وسلم .
(Shollallohu ‘alaihi wasallam),

atau dengan membaca:
(Allohumma Sholli wa Sallim ‘Ala Nabiyyina Muhammad),

atau dengan lafazh lain yang maknanya seperti itu.

Demikianlah beberapa lafazh bacaan sholawat kpd Nabi yang benar sebagaimana dijelaskan di dalam hadits-hadits yang shohih. Semoga jawaban yg singkat ini menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kia semua. Dan semoga kita mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pada hari kiamat dengan sebab memperbanyak sholawat kepada beliau, dan semoga kita semua dikumpulkan Allah bersama beliau dalam satu satu majlis di dalam surga Al-Firdaus yang paling tinggi. Amin ya Robbal Alamiin.
(Ditulis pada hari Jumat, 12 Oktober 2012).

Untuk mengetahui KEUTAMAAN MEMBACA SHOLAWAT KEPADA NABI, dapat dibaca di Blog Dakwah kami dengan Link berikut ini. KLIK:

http://abufawaz.wordpress.com/2012/10/12/keagungan-membaca-sholawat-kepada-nabi-muhammad-berdasarkan-hadits-hadits-shohih/

(Semoga Menjadi ILMU yg Bermanfaat)

WAHHABI SUKA BACA SHOLAWAT KOK ....

Allahumma Sholli 'ala nabiyyina Muhammad shollollahu 'alihi wa sallam

Bismillah. Bacaan sholawat yg benar adalah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
(Allohumma Sholli wa Sallim 'Alaa NABIYYINAA Muhammad)

Dan di sana ada bacaan2 sholawat lain yg sesuai dengan sunnah (tuntunan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Berikut ini sy cantumkan jawaban pertanyaan sy berkaitan dengan bacaan sholawat ini:

Tanya:
Bagaimanakah cara bersholawat kepada Nabi Muhammad yang benar sehingga kita memperoleh pahala dan keutamaan-keutamaan yang telah disebutkan di atas?

Jawab:
Bismillah. Cara bersholawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang benar dan sesuai dengan tuntunannya adalah dengan mengucapkan sholawat ibrahimiyyah, yaitu sebagaimana bacaan berikut ini:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

(Allohumma Sholli ‘Alaa Muhammadin Kamaa Shollaita ‘Alaa aali Ibroohiima innaka Hamiidun Majiid. Allohumma Baarik ‘Alaa Muhammadin Kamaa Baarokta ‘Alaa aali Ibroohiima innaka Hamiidun Majiid).

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

Dari Ka’b bin Ujrah Radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam keluar menuju kami lalu kami pun berkata; "Kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara kami bershalawat kepadamu?" Nabi menjawab: “Ucapkanlah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
(Allohumma Sholli ‘Alaa Muhammadin Kamaa Shollaita ‘Alaa aali Ibroohiima innaka Hamiidun Majiid. Allohumma Baarik ‘Alaa Muhammadin Kamaa Baarokta ‘Alaa aali Ibroohiima innaka Hamiidun Majiid).

(Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari no. 3370, dan imam Muslim no. 406).

Atau bisa juga dengan bacaan sholawat yang lebih pendek, yaitu:
صلى الله عليه وسلم .
(Shollallohu ‘alaihi wasallam),

atau dengan membaca:
(Allohumma Sholli wa Sallim ‘Ala Nabiyyina Muhammad),

atau dengan lafazh lain yang maknanya seperti itu.

Demikianlah beberapa lafazh bacaan sholawat kpd Nabi yang benar sebagaimana dijelaskan di dalam hadits-hadits yang shohih. Semoga jawaban yg singkat ini menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kia semua. Dan semoga kita mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pada hari kiamat dengan sebab memperbanyak sholawat kepada beliau, dan semoga kita semua dikumpulkan Allah bersama beliau dalam satu satu majlis di dalam surga Al-Firdaus yang paling tinggi. Amin ya Robbal Alamiin.
(Ditulis pada hari Jumat, 12 Oktober 2012).

Untuk mengetahui KEUTAMAAN MEMBACA SHOLAWAT KEPADA NABI, dapat dibaca di Blog Dakwah kami dengan Link berikut ini. KLIK:

http://abufawaz.wordpress.com/2012/10/12/keagungan-membaca-sholawat-kepada-nabi-muhammad-berdasarkan-hadits-hadits-shohih/

(Semoga Menjadi ILMU yg Bermanfaat)

Apakah Iran Anak Buah Yahudi ? Dimanakah letak Khurasan?


Saya melihat bahwa negara iran seolah-olah menjadi pembela islam, tetapi banyak umat islam yang di bunuh oleh kaum syiah, padahal syiah merupakan buah pemikiran seorang yahudi, bahkan di negara iran terdapat ka’bah versi mereka, begitu pula dengan qunut ala syiah yang mengejek dan melaknat para sahabat, lalu apakah khurasan yang dimaksud dalam hadits bahwa dajjal akan muncul dari negeri khurasan? apakah negeri khurasan yang dimaksud itu adalah salah satu provinsi di iran, dan apakah imam mahdi orang syiah itu adalah dajjal, seberapa dekatkah zionis yahudi dan iran?, mohon diungkap. Wassalam
Abu Hasan
Jawaban
Wa’alaykumsalam, wr.wb saudaraku Abu Hasan. Jazakallah atas pertanyaannya, semoga kita selalu diberi keberkahan oleh Allah di fase-fase akhir zaman seperti sekarang ini.
Saya melihat ada dua ciri karakteristik kelompok/orang yang masuk ke lingkaran Syiah. Pertama mereka yang sebenarnya masih awam tentang Syiah. Golongan ini pada dasarnya tidak begitu mengenali bagaimana seluk beluk Syiah selama ini. Dari mulai pelecehan Syiah terhadap para sahabat, kecuali Ali. Sikap Syiah terhadap Ahlus Sunnah. Doktrin Imamah Syiah (yang berimplikasi pada Ushul Fiqh), sampai praktek taqiyah milik Syiah untuk menutupi ajaran mereka selama ini.
Kedua. Pengikut Syiah yang benar-benar ideologis. Mereka mengikuti hakikat ajaran Syiah sepenuhnya. Seperti konsep Imamah, Taqiyah, Roj’ah, bad’a, dan lain sebagainya. KH. Nabhan Husein, dalam presentasinya di Mesjid Istiqlal tahun 1997, lewat artikel berjudul “Tinjauan Ahlus sunnah Terhadap Faham Syiah Tentang Al Qur’an dan Hadits” pun merinci setidaknya ada 219 ayat yang di Al Qur’an yang tidak diakui kelompok Syiah.
Pada kasus pertama biasanya mereka yang masuk ke komunitas Syiah salah satunya oleh kekaguman kepada sosok Ahmadinejad. Mereka juga tidak bisa membedakan kasus Revolusi Iran dengan faham aqidah Syiah. Lalu bukan tidak mungkin mereka termakan oleh praktik taqiyah Syiah yang sengaja dimainkan untuk menutup-nutupi hakikat sesungguhnya.
KH Dawam Anwar, dalam presentasinya “Inilah Haqiqat Syiah” saat Seminar Nasional tentang Syiah tahun 1997 di Mesjid Istiqlal, menjelaskan bahwa salah satu sulitnya ajaran Syiah terendus masyarakat awam dikarenakan kitab-kitab yang memuat hakikat Syiah dan Syariat Syiah langka sekali, bahkan bisa dibilang tidak ada.
Kitab-kitab semacam Al Kaafi, Tahdzibuk Ahkam, Al Istibshar, Bihar Al Anwar, Al Waafi dan lain-lain tidak ditemui toko-toko buku pada umumnya. Karena sejak dahulu ulama-ulama Syiah sengaja merahasiakan kitab-kitab semacam itu agar jangan sampai jatuh ke tangan Ahlus Sunah karena akan menjadi senjata makan tuan. Walau pada akhirnya, atas izin Allah, kitab-kitab itupun sampai juga ke tangan ulama Ahlus sunnah wal Jama’ah.
Hemat saya, elemen pertama inilah yang bisa menjadi lahan dakwah bagi kita untuk mengingatkan kepada mereka tentang kekeliruan faham Syiah. Kita bisa sama-sama menyadarkan untuk tidak terpukau semata-mata karena faktor Ahmadinejad gencar melakukan kritik terhadap Amerika. Karena, hal itu pun juga masih bisa diperdebatkan.
Kalaulah memang Ahmadinejad serius melawan Amerika, sekiranya ia bisa berbuat lebih riil dalam melaksanakannya. Tidak jauh dari Iran, berbatasan langsung dengan teritori Ahmadinejad, yakni Afghanistan dimana puluhan ribu mujahidin bahu membahu mengusir Amerika dan cengkaman Zionis. Namun sampai saat ini belum ada tindakan konkret dari Ahmadinejad untuk membantu Afghan mengusir Amerika.
Yang terjadi justru sebaliknya. Satu contoh saja, kita ketahui bersama hubungan Ahmadinejad dengan Nouri Al Maliki dekat sekali. Padahal Nouri adalah kaki tangan Amerika dan Israel di Irak. Jadi amat wajar jika spekulasi kemudian berkembang: apakah karena Nouri Al Maliki juga oang Syiah?
Bahkan 18 april lalu, lima belas orang tewas di Ahwaz, Iran oleh pasukan keamanan Iran didukung oleh milisi pakaian sipil. Mereka melakukan serangan terhadap aksi demonstrasi dengan kekerasan yang menuntut hak bagi mayoritas etnis Arab di provinsi Khuzestan Iran yang berpenduduk mayoritas Sunni.
Kalaulah Iran masih menganggap Sunni adalah saudaranya kenapa harus dengan membunuh, bukankah lebih baik senjata itu diarahkan kepada musuh sebenarnya yakni Gedung Putih yang kini bercokol di Irak, Afghan, dan Palestina?
Dan ini semakin menimbulkan kecurigaan kenapa Iran -yang tak lebih besar dari pada Iraq yang sudah digempur habis-habisan oleh AS dan sekutu- masih baik-baik saja. Dalam artian, AS tidak pernah melakukan suatu tindakan yang nyata terhadap Iran.
Khurasan dan Iran
Lalu pertanyaan saudara selanjutnya, apakah yang dimaksud Khurasan disini adalah salah satu provinsi di Iran? Betul memang ada hadis yang mengatakan demikian. Namun kita ketahui bersama bahwa nama Khurasan minimal berada pada dua negara; pertama di Iran itu sendiri, kedua terletak pada salah satu sudut daerah di India Selatan, tepatnya masuk teritorial Desa Babua. Dari sinilah beberapa kalangan sempat menilai bahwa Sai Baba itu adalah Dajjal karena berasal dari Desa Khurasan, India Selatan.
Dalam melihat Khurasan, DR Uman Sulaiman al Asyqar dalam kitabnya al Yaum al Akhir: al Qiyamah ash Shughra wa’ Alamat al Qiyamah al kubra, mengacu pada hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dari An Nuwwas Ibn Sa’man, yang berbunyi “Sesungguhnya ia (Dajjal) muncul di suatu daerah antara Syam dan Iraq. Ia merusak ke kanan dan ke kiri. Hai Para Hamba Allah bersiteguhlah.”
Dalam konteks hadis ini, Syaikh Al Bani berkata bahwa menurut Hakim sanad hadis ini shahih, dan disetujui oleh Adz Zahabi. Oleh karena itu DR Umar Sulaiman menilai bahwa Khruasan yang dimaksud adalah Persia. Yang berarti masuk teritori Iran modern.
Hal ini bisa diperkuat dari hadis lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yang berbunyi. “Pengkuti Dajjal dari Yahudi Isfahan ada tujuh puluh ribu orang. Mereka memakai pakaian gamis” (Musnad Ahmad IV h. 216-217).
Isfahan (Esfahan) sendiri adalah sebuah kota bersejarah di Iran dan terbesar ketiga di Iran. Secara geografis kota ini terletak pada 32°38′ LU 51°29′ BT, di dataran Zayandeh-Rud yang subur, di kaki pegunungan Zagros.
Pada masa lampau Isfahan juga ditulis sebagai Ispahan. Atau dalam bahasa Persia Kuno disebut Aspadana. Dan dalam dialek bahasa Persia Pertengahan disebut Spahān,
Abu Naim dalam kitabnya Lawami’ al Anwar Bahiyyah, seperti dikutip DR. Sulaiman menuturkan bahwa salah satu desa yang masuk dalam daerah Isfahan ada yang bernama al Yahuddiyah karena penduduknya khusus Yahudi sampai zaman Ayyub Ibnu Ziyad penguasa Mesir pada zaman Khalifah al Mahdi ibn al Manshur al Abbasi. Pada zaman ini kaum muslim mulai masuk ke desa itu sehingga orang-orang Yahudi terdesak. Wallahu’alam.
Source : syiahindonesia.com

Benarkah Sholahuddin Al-Ayyubi Pencetus Perayaan Maulid Nabi?



Ada sebuah kisah yang cukup masyhur di negeri nusantara ini tentang peristiwa pada saat menjelang Perang Salib. Ketika itu kekuatan kafir menyerang negeri Muslimin dengan segala kekuatan dan peralatan perangnya. Demi melihat kekuatan musuh tersebut, sang raja muslim waktu itu, Sholahuddin al-Ayyubi, ingin mengobarkan semangat jihad kaum muslimin. Maka beliau membuat peringatan maulid nabi. Dan itu adalah peringatan maulid nabi yang pertama kali dimuka bumi.
Begitulah cerita yang berkembang sehingga yang dikenal oleh kaum Muslimin bangsa ini, penggagas perayaan untuk memperingati kelahiran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ini adalah Imam Sholahuddin al Ayyubi. Akan tetapi benarkah cerita ini? Kalau tidak, lalu siapa sebenarnya pencetus peringatan malam maulid nabi? Dan bagaimana alur cerita sebenarnya?

Kedustaan Kisah Ini
Anggapan bahwa Imam Sholahuddin al Ayyubi adalah pencetus peringatan malam maulid nabi adalah sebuah kedustaan yang sangat nyata. Tidak ada satu pun kitab sejarah terpercaya –yang secara gamblang dan rinci menceritakan kehidupan Imam Sholahuddin al Ayyubi- menyebutkan bahwa beliau lah yang pertama kali memperingati malam maulid nabi.
Akan tetapi, para ulama ahli sejarah justru menyebutkan kebalikannya, bahwa yang pertama kali memperingati malam maulid nabi adalah para raja dari Daulah Ubaidiyyah, sebuah Negara (yang menganut keyakinan) Bathiniyyah Qoromithoh meskipun mereka menamakan dirinya sebagai Daulah Fathimiyyah.
Merekalah yang dikatakan oleh Imam al Ghozali: “Mereka adalah sebuah kaum yang tampaknya sebagai orang Syiah Rafidhah padahal sebenarnya mereka adalah orang-orang kafir murni.” Hal ini dikatakan oleh al Miqrizi dalam al-Khuthoth: 1/280, al Qolqosyandi dalam Shubhul A’sya: 3/398, as Sandubi dalam Tarikh Ihtifal Bil Maulid hal.69, Muhammad Bukhoit al Muthi’I dalam Ahsanul Kalam hal.44, Ali Fikri dalam Muhadhorot beliau hal.84, Ali Mahfizh dalam al ‘Ibda’ hal.126.
Imam Ahmad bin Ali al Miqrizi berkata: “Para kholifah Fathimiyyah mempunyai banyak perayaan setiap tahunnya. Yaitu perayaan tahun baru, perayaan hari asyuro, perayaan maulid nabi, maulid Ali bin Abi Tholib, maulid Hasan, maulid Husein, maupun maulid Fathimah az Zahro’, dan maulid kholifah. (Juga ada) perayaan awal Rojab, awal Sya’ban, nisfhu Sya’ban, awal Romadhon, pertengahan Romadhon, dan penutup Ramadhon…” [al Mawa’izh:1/490]
Kalau ada yang masih mempertanyakan: bukankah tidak hanya ulama yang menyebutkan bahwa yang pertama kali membuat acara peringatan maulid nabi ini adalah raja yang adil dan berilmu yaitu Raja Mudhoffar penguasa daerah Irbil?
Kami jawab: Ini adalah sebuah pendapat yang salah berdasarkan yang dinukil oleh para ulama tadi. Sisi kesalahan lainnya adalah bahwa Imam Abu Syamah dalam al Ba’its ‘Ala Inkaril Bida’ wal Hawadits hal.130 menyebutkan bahwa raja Mudhoffar melakukan itu karena mengikuti Umar bin Muhammad al Mula, orang yang pertama kali melakukannya. Hal ini juga disebutkan oleh Sibt Ibnu Jauzi dalam Mir’atuz Zaman: 8/310. Umar al Mula ini adalah salah seorang pembesar sufi, maka tidaklah mustahil kalau Syaikh Umar al Mula ini mengambilnya dari orang-orang Ubaidiyyah.
Adapun klaim bahwa Raja Mudhoffar sebagai raja yang adil, maka urusan ini kita serahkan kepada Allah akan kebenarannya. Namun, sebagian ahli sejarah yang sezaman dengannya menyebutkan hal yang berbeda.
Yaqut al Hamawi dalam Mu’jamul Buldan 1/138 berkata: “Sifat raja ini banyak kontradiktif, dia sering berbuat zalim, tidak memperhatikan rakyatnya, dan senang mengambil harta mereka dengan cara yang tidak benar.” [lihat al Maurid Fi ‘Amanil Maulid kar.al Fakihani – tahqiq Syaikh Ali- yang tercetak dalam Rosa’il Fi Hukmil Ihtifal Bi Maulid an Nabawi: 1/8]
Alhasil, pengingatan maulid nabi pertama kali dirayakan oleh para raja Ubaidiyyah di Mesir. Dan mereka mulai menguasai Mesir pada tahun 362H. Lalu yang pertama kali merayakannya di Irak adalah Umar Muhammad al Mula oleh Raja Mudhoffar pada abad ketujuh dengan penuh kemewahan.
Para sejarawan banyak menceritakan kejadian itu, diantaranya al Hafizh Ibnu Katsir dalam Bidayah wan Nihayah: 13/137 saat menyebutkan biografi Raja Mudhoffar berkata: “Dia merayakan maulid nabi pada bulan Robi’ul Awal dengan amat mewah. As Sibt berkata: “Sebagian orang yang hadir disana menceritakan bahwa dalam hidangan Raja Mudhoffar disiapkan lima ribu daging panggang, sepuluh ribu daging ayam, seratus ribu gelas susu, dan tiga puluh ribu piring makanan ringan…”
Imam Ibnu Katsir juga berkata: “Perayaan tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh agama dan para tokoh sufi. Sang raja pun menjamu mereka, bahkan bagi orang sufi ada acara khusus, yaitu bernyanyi dimulai waktu dzuhur hingga fajar, dan raja pun ikut berjoget bersama mereka.”
Ibnu Kholikan dalam Wafayat A’yan 4/117-118 menceritakan: “Bila tiba awal bulan Shofar, mereka menghiasi kubah-kubah dengan aneka hiasan yang indah dan mewah. Pada setiap kubah ada sekumpulan penyanyi, ahli menunggang kuda, dan pelawak. Pada hari-hari itu manusia libur kerja karena ingin bersenang-senang ditempat tersebut bersama para penyanyi. Dan bila maulid kurang dua hari, raja mengeluarkan unta, sapi, dan kambing yang tak terhitung jumlahnya, dengan diiringi suara terompet dan nyanyian sampai tiba dilapangan.” Dan pada malam mauled, raja mengadakan nyanyian setelah sholat magrib di benteng.”
Setelah penjelasan diatas, maka bagaimana dikatakan bahwa Imam Sholahuddin al Ayyubi adalah penggagas maulid nabi, padahal fakta sejarah menyebutkan bahwa beliau adalah seorang raja yang berupaya menghancurkan Negara Ubaidiyyah. [1]
Siapakah Gerangan Sholahuddin al Ayyubi [2]
Beliau adalah Sultan Agung Sholahuddin Abul Muzhoffar Yusuf bin Amir Najmuddin Ayyub bin Syadzi bin Marwan bin Ya’qub ad Duwini. Beliau lahir di Tkrit pada 532 H karena saat itu bapak beliau, Najmuddin, sedang menjadi gubernur daerah Tikrit.
Beliau belajar kepada para ulama zamannya seperti Abu Thohir as Silafi, al Faqih Ali bin Binti Abu Sa’id, Abu Thohir bin Auf, dan lainnya.
Nuruddin Zanki (raja pada saat itu) memerintah beliau untuk memimpin pasukan perang untuk masuk Mesir yang saat itu di kuasai oleh Daulah Ubaidiyyah sehingga beliau berhasil menghancurkan mereka dan menghapus Negara mereka dari Mesir.
Setelah Raja Nuruddin Zanki wafat, beliau yang menggantikan kedudukannya. Sejak menjadi raja beliau tidak lagi suka dengan kelezatan dunia. Beliau adalah seorang yang punya semangat tinggi dalam jihad fi sabilillah, tidak pernah didengar ada orang yang semisal beliau.
Perang dahsyat yang sangat monumental dalam kehidupan Sholahuddin al Ayyubi adalah Perang Salib melawan kekuatan kafir salibis. Beliau berhasil memporak porandakan kekuatan mereka, terutama ketika perang di daerah Hithin.
Muwaffaq Abdul Lathif berkata: “Saya pernah datang kepada Sholahuddin saat beliau berada di Baitul Maqdis (Palestina, red), ternyata beliau adalah seorang yang sangat dikagumi oleh semua yang memandangnya, dicintai oleh siapapun baik orang dekat maupun jauh. Para panglima dan prajuritnya sangat berlomba-lomba dalam beramal kebaikan. Saat pertama kali aku hadir di majelisnya, ternyata majelis beliau penuh dengan para ulama, beliau banyak mendengarkan nasihat dari mereka.”
Adz Dzahabi berkata: “Keutamaan Sholahuddin sangat banyak, khususnya dalam masalah jihad. Beliau pun seorang yang sangat dermawan dalam hal memberikan harta benda kepada para pasukan perangnya. Beliau mempunyai kecerdasan dan kecermatan dalam berfikir, serta tekad yang kuat.”
Sholahuddin al Ayyubi wafat di Damaskus setelah subuh pada hari Rabu 27 Shofar 589 H. Masa pemerintahan beliau adalah 20 tahun lebih.
Oleh : Al-Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf
Sumber: Diketik ulang dari Majalah al Furqon Edisi 09 Thn.XIII, Robi’uts Tsani 1430/April 2009, Hal.57-58 [di salin dari: http://alqiyamah.wordpress.com/%5D

ISLAM BUKAN TERORIS

Adzan dan Iqamat saat Menguburkan Jenazah. Sunnahkah…???


Terdapat hadits yang berbunyi,
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditimbun tanah.” [HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus dari Ibnu Mas’ud]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,
“Sanadnya bathil, karena ia termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadits.” [At-Talkhish Al-Habir/792]
Perkataan Ibnu Hajar ini dinukil oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar dan Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi.
Hadits ini dimasukkan sebagai hadits maudhu’ oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at dan As-Suyuthi dalam Al-La`ali Al-Mashnu’ah.
Ibnul jauzi berkata tentang (sanad) hadits ini, “Ini adalah hadits maudhu’ (palsu/dibuat-buat) atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang di dalamnya terdapat beberapa masalah. Adapun Al-Hasan, dia tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud. Sedangkan Katsir bin Syinzhir, Yahya berkata; Dia bukan apa-apa.
Sementara Abu Muqatil, kata Ibnu Mahdi; Demi Allah, tidak halal riwayat darinya. Meski begitu, yang tertuduh sebagai pemalsu hadits ini adalah Muhammad bin Al-Qasim, karena dia terkenal dalam barisan para pendusta dan pemalsu hadits. Abu Abdillah Al-Hakim berkata; Dia itu memalsu hadits.” [Al-Maudhu’at III/238]
Dalam Al-La`ali Al-Mashnu’ah [II/365], Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan kurang lebih sama dengan yang dikatakan Ibnul Jauzi.
1. Menurut madzhab Hanafi
Ibnu Abidin berkata,
“Bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang.” [Hasyiyah Raddil Muhtar II/255]
2. Madzhab Maliki
Disebutkan dalam “Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil” :
“Dan (disebutkan) dalam Fatawa al-Ashbahi; Apakah terdapat khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawabnya; Saya tidak mengetahui adanya khabar maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian muta`akhirin. Dan barangkali ia adalah analogi dari disukainya adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Sebab, kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia. Tetapi ada kelemahan dalam hal ini, karena yang semacam ini tidak bisa dijadikan pegangan kecuali dengan cara tauqifi.”
 3. Madzhab Syafi’i
Ad-Dimyathi berkata,
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunnahkan adzan pada saat (mayit) dimasukkan ke kubur, berbeda dengan orang yang mengatakan demikian karena mengqiyaskan keluarnya (seseorang) dari dunia dengan masuknya (seseorang) ke dalam dunia.” [I’anatuth Thalibin I/268]
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili berkata dalam bab adzan untuk selain shalat,
Dan tidak disunnahkan (adzan) pada saat memasukkan mayit ke dalam kubur, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i.” [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh]
4. Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” [Asy-Syarh Al-Kabir I/388]
5. Lajnah Daimah
Disebutkan dalam salah satu fatwa Lajnah Da`imah Saudi Arabia:
“Tidak boleh adzan maupun iqamat di pemakaman, baik setelah menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah bid’ah muhdatsah (yang diada-adakan).” [fatwa nomor 3549]
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya:“Apa hukum adzan dan iqamat ketika menutup liang lahat?”
Al-Haitami menjawab;
“Itu bid’ah. Barangsiapa yang menganggap bahwa itu sunnah ketika menurunkan (mayit) ke kuburan karena menganalogikan dengan dianjurkannya bagi bayi yang baru lahir, di mana perkara terakhir mengikuti permulaannya; maka dia tidak benar.”
Sumber: http://hidayatullah.com/konsultasi/konsultasi-syariah/176/2/adzan-dan-iqamat-saat-pemakaman-.html

Bercadar; Madzhab Resmi Nahdhatul ‘Ulama (NU)



Jika saudara kita di Muhammadiyah terkenal dengan keputusan Majelis Tarjih maka saudara kita Nahdhiyyin terkenal dengan keputusan Bahtsul Masail. Keputusan Bahtsul Masail yang paling bergengsi di NU tentu adalah hasil Bahtsul Masail di muktamar NU. Berikut ini saya kutipkan fatwa resmi NU yang telah menjadi keputusan resmi muktamar NU.
Teks arab dan terjemahnya saya memakai yang terdapat dalam buku Ahkam al Fuqaha’ fi Muqarrati Mu’tamarat Nahdhatil Ulama’, Kumpulan Masalah2 Diniyah dalam Muktamar NU ke-1 s/d 15 yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama dan Penerbit CV Toha Putra Semarang.
Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU.
Seluruh fatwa yang ada di buku tersebut sudah dikoreksi oleh tokoh-tokoh Nahdhatul Ulama antara lain J. M (Yang Mulia-ed) Rois Aam, Kj H Abdul Wahab Khasbullah, J.M. KH Bisyri Syamsuri, al Ustadz R Muhammad al Kariem Surakarta, KH Zubair Umar, Djailani Salatiga, al Ustadz Adlan Ali, KH Chalil Jombong dan alm KH Sujuthi Abdul Aziez Rembang.
Atau dapat dilihat dan dibaca pada buku “Masalah Keagamaan” hasil Muktamar/Munas Ulama NU ke I s/d 30, Jilid 1(yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Diterbitkan atas Kerja sama PPRMI dan QultumMedia. Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni
Pada buku di atas tepatnya pada juz kedua yang berisi hasil keputusan Muktamar NU kedelapan yang diadakan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 12 Muharram 1352 H atau 7 Mei 1933 H pasnya pada halaman 8-9 tercantum fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan yang berasal dari Surabaya sebagai berikut:
ما حكم خروج المرأة لأجل المعاملة مكشوفة الوجه والكفين والرجلين هل هو حرام أو لا؟ وإن قلتم بالحرمة فهل هناك قول بجوازه لأنه من الضرورة أو لا؟ (سورابايا)
135 Soal: Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau makruh?
Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat ataukah tidak? (Surabaya).
ج: يحرح خروجها لذلك بتلك الحالة على المعتمد والثاني يجوز خروجها لأجل المعاملة مكشوفة الوجه والكفين إلى الكوعين. وعند الحنفية يجوز ذلك بل مع كشف الرجلين إلى الكوعين إذا أمنت الفتنة.
Jawab: Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang mu’tamad, menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh bahkan dengan terbuka kakinya (sampai mata kaki-ed) apabila tidak ada fitnah.
Keterangan dari kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idhah dan Kitab Bajuri Hasyiah Fatkhul Qarib J. II Bab Nikah.
Catatan:
Terjemah dan huruf besar adalah sebagaimana yang terdapat dalam buku di atas.
Dalam fatwa resmi NU di atas, para ulama NU mengakui adanya perselisihan dalam Mazhab Syafii tentang batasan aurat yang boleh dinampakkan oleh seorang wanita ketika keluar rumah. Pendapat yang benar (baca:mu’tamad) dalam Mazhab Syafii –ditimbang oleh kaedah-kaedah mazhab- adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh badan muslimah itu wajib ditutupi ketika hendak keluar rumah. Pendapat inilah yang dipilih dan difatwakan oleh NU. Sedangkan pendapat yang membolehkan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi muslimah adalah pendapat yang lemah dalam Mazhab Syafii.
Anehnya saat ini pendapat yang mu’tamad dalam mazhab berubah seakan-akan pendapat yang lemah dalam mazhab. Lebih parah lagi ketika ada orang yang mengamalkan pendapat yang mu’tamad dalam Mazhab Syafii malah dituduh dengan berbagai tuduhan keji.
Untuk melengkapi fatwa di atas saya kutipkan fatwa no 265 yang ada di juz kedua hal 132 yang merupakan keputusan Muktamar NU yang ke-15:
265: هل يجوز لنا أن نستدل بقولهم: الضرورة تبيح المحظورات أو قولهم: وإذا ضاق الأمر اتسع في جواز خروج النساء كاشفات عوراتهن عند الأجانب لما عمت البلوي في إندونيسيا أو لا؟ (فاكر عالم)
265, Soal: Apakah boleh kita mengambil dalil dengan Qoidah: dharurat itu memperbolehkan mengerjakan larangan atau Qoidah: apabila urusan itu sempit maka menjadi longgar untuk memperbolehkan keluarnya perempuan dengan membuka auratnya di samping lelaki lain karena telah menjadi biasa di Indonesia ataukah tidak? (Pagaralam)
ج: لا يجوز ذلك لأن ستر العورة للنساء في إندونيسيا وقت الخروج لا يؤدي إلى الهلاك أو ما يقاربه لأن الضرورة التي تبيح المحظورات هي التي أدت إلى الهلاك أو قارب. كما في الأشباه و النظائر و نصه:فالضرورة بلوغه حدا إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب أهـ.
Jawab: Tidak boleh menggunakan dalil tersebut karena menutup aurat waktu keluar (rumah-ed) itu tidak membahayakan diri karena dlarurat yang memperbolehkan menjalankan larangan itu apabila tidak mengerjakan larangan dapat membahayakan diri atau mendekati bahaya.
Keterangan dari Kitab Asybah wan Nazair.
Sumber :
Keputusan Muktamar NU ke 8 di Jakarta pada tanggal 12 Muharram 1352 H/ 7 Mei 1933 M. Keputusan No. 135. Silahkan dilihat hasil scan di bawah ini;


Hasil scan buku “Masalah Keagamaan” hasil Muktamar/Munas Ulama NU ke I s/d 30, Jilid 1(yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Diterbitkan atas Kerja sama PPRMI dan QultumMedia. Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni
Sumber: http://fakta-faktual.blogspot.com/2011/08/bercadar-mazhab-resmi-nu.html