Halaman

Rabu, 17 Juli 2013

MAKANAN HIDANGAN DITEMPAT TAHLILAN

  • Penanya : Ikhwan
    Daerah Asal : Bandung
    Aslm wrwb, apakah ada larangan bagi umat Islam untuk tdk memakan hidangan di tempat melayat orang meninggal ? Dan bagaimana dengan syukuran Tahlilan apakah itu jg ada larangan nya ? Wassalam.
    Jawab :
    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

    Berikut fatwa Ibnu Baz yang berhubungan dengan makan di rumah mayit (terjemahnya):
    Berkumpul di rumah mayit untuk makan, minum dan membaca Al-Qur’an adalah bid’ah…….akan tetapi tujuan mendatangi keluarga mayit adalah untuk ta’ziyah, mendoakan mereka dan mendoakan rahmat untuk si mayit. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 13/383

    Dalam salah satu situs fatwa disebutkan (terjemahnya):
    Dan jika hukum sudah jelas bahwasanya berkumpul di rumah mayit dan membuat makanan (untuk itu.pent) adalah termasuk Niyahah(meratapi) yang terlarang, maka tidak selayaknya seorang muslim untuk berpartisipasi di dalam kegiatan ini dan memakan makanan tersebut.
    Dan seharusnya seorang muslim mengikuti Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan salaf shalih, dan tidak mengikuti adat-adat yang menyelisihi petunjuk Rasul shallallahu alaihi wa sallam. http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108285
     
  • Admin Nahdatul Ulama  
  • www.nahdatululamaindonesia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar