Halaman

Rabu, 17 Juli 2013

KENAPA TAHLILAN GAK BOLEH?????


Penanya : Akhwat
Assalamualaykum...

Mau bertanya, apakah bantahan dari sebagian kaum muslimin yang membolehkan tahlilan dengan mendasarkan pada hadists berikut dan bagaimana derajat kesahihan nya ??? :

Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata :
إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام
“Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”

Demikian, mohon diberikan penjelasan...

Jazakumullah...
Jawab :
و عليكم السلام ورحمة الله و بركاته

Masalah ini pembahasannya panjang karena berkaitan dengan sanad (jalan periwayatan) dan fikih atsar (pemahaman hukum dari atsar), di sini kami akan memberikan kesimpulan singkat
Berikut ini adalah ucapan dari Thawus, salah seorang Tabi’in besar:
إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام
“Sesungguhnya orang mati diuji dengan pertanyaan malaikat didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut.”
Dan ada dua riwayat lagi yang maknanya mirip dengan yang diatas yang dianggap pendukung oleh imam Suyuti untuk riwayat diatas, di sisi lain ulama’ selainnya melemahkan dua riwayat tersebut sehingga tidak bisa dijadikan penguat atsar diatas
mengenai sanad:
Ada yang mengatakan atsar ini shahih (termasuk Imam Suyuti, beliau menulis buku khusus untuk ini) dan ada yang mengatakan tidak shahih jadi tidak bisa dijadikan landasan beramal (hasil ini didapat setelah penelitian. Lih. http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=160421)
Fiqih Atsar:
Orang yang berpandangan bahwa atsar ini shahih dia mengamalkan kandungan dari atsar tersebut meskipun yang berkata bukan Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan sahabatnya karena Tabi’in (Thawus) jika berkata tentang sesuatu yang tidak mungkin berasala dari perkara Ijtihad maka hukumnya adalah marfu’ kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam (bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam), maksudnya dia tidak mungkin mengarang cerita karena dia adalah orang yang terpercaya.
Karena ini berasal dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka bisa diamalkan
Orang yang tidak mengamalkan atsar ini berhujjah bahwa atsar ini lemah sanadnya seperti yang telah disinggung diatas jadi tidak bisa diamalkan,
dan kalaupun seandainya sanadnya shahih maka ini tetap tidak bisa diamalkan karena bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih yang dhahirnya menyatakan bahwa fitnah Qubur terjadi dan pertanyaan malaikat hanya sekali, diantara hadits tersebut:
يَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ : مَنْ رَبُّكَ ؟ فَيَقُولُ : رَبِّيَ اللَّهُ ، فَيَقُولَانِ لَهُ : مَا دِينُكَ ؟ فَيَقُولُ : دِينِيَ الْإِسْلَامُ ، فَيَقُولَانِ لَهُ : مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ ؟ قَالَ : فَيَقُولُ : هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . فَيَقُولَانِ : وَمَا يُدْرِيكَ ؟ فَيَقُولُ : قَرَأْتُ كِتَابَ اللَّهِ فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ. أخرجه أبو داود رقم 4753 , صححه الألباني
”(Pada saat itu), dua malaikat mendatanginya, lalu mendudukannya, dan mengatakan padanya,”siapa tuhanmu?dia menjawab: Allah tuhanku. mereka bertanya kembali: apa agamamu?Dia menjawab: Islam agamaku. Selanjutnya Mereka bertanya: siapa sebenarnya laki-laki yang dibangkitkan di tengah kalian, dia menjawab: dia adalah utusan Allah ta’ala.
Keduanya bertanya lagi: “Apa ilmu yang kau pelajari?”. Ia menjawab: “Aku membaca kitabulloh, aku mengimaninya, dan aku membenarkannya”.
Termasuk hal yang menunjukkan lemahnya amalan ini adalah tidak disebutkannya amalan ini di kitab-kitab fiqih yang menjadi sandaran dan rujukan, disamping itu tidak ada pernyataan dari Ahli Ilmu terdahulu yang sama dengan Imam Suyuti tentang bolehnya amalan ini.
Dan tidak ada hadits shahih dari Nabi yang bisa dijadikan sandaran untuk masalah ini
Lih.http://islamqa.info/ar/ref/172254
Intinya: pendapat yang kuat adalah: atsar ini tidak bisa dijadikan hujjah baik dari sisi sanad atau fiqih Atsar atas pembolehan amalan memberi makan 7 hari untuk kebaikan mayit di alam kubur,.

Wallahu a’lam
www.nahdatululamaindonesia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar